JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Proses persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo memasuki babak baru yakni pemeriksaan saksi. Biasanya, dalam pemeriksaan saksi baik yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan dari kuasa hukum terdakwa, dan
saksi ahli mengurai fakta-fakta baru dalam kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan itu bisa membuat penyelidikan baru yang nantinya akan menetapkan tersangka baru lagi.Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama
Indonesia (Unusia), Muhtar Said terkait kasus korupsi BTS yang menjerat
mantan Menkomindo Johnny Gerard Plate.
"Salah satu yang bisa
dijadikan untuk memulainya penyelidikan bagi aparat penegak hukum adalah
adanya petunjuk. Nah, fakta persidangan bisa dijadikan petunjuk untuk
memulainya penyelidikan baru," ucap Muhtar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/7).
Terlebih,
Muhtar menyebut tindakan korupsi pasti melibatkan dua orang atau
lebih. Jadi peluang munculnya nama baru dalam perkara ini pun kuat.
0 comments:
Post a Comment