Saturday, 22 July 2023

Sebelum Pemilu, Bawaslu Minta ASN Pelajari Lagi UU Tentang Netralitas

 


 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)Upaya pencegahan menjadi jurus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminimalisir potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkap, netralitas ASN menjadi pelanggaran paling banyak saat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, yakni mencapai 89 hingga 91 persen.

“Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang (UU) bicara soal ASN harus netral,” ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (22/7).Tiga UU dimaksud yakni UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Tiga UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral,” tambah Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini.

Lebih rinci, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memaparkan, dalam Pasal 2 UU ASN menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.Sementara dalam Pasal 70 ayat (1) UU Pemilu dan UU Pilkada menyatakan, kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan anggota TNI.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Selain itu, pada Pasal 71 ayat (1) memerintahkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.“Itu apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) lima lembaga,” tambah Lolly menegaskan.

Share:

0 Post a Comment:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Mengucapkan

Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Mengucapkan

Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Selamat Datang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

SEKRETARIAT DPRD KOTA CiIegon HPN 2026

SEKRETARIAT DPRD KOTA CiIegon HPN 2026

SEKRETARIAT DPRD KOTA SERANG HPN 2026 BANTEN

SEKRETARIAT DPRD KOTA SERANG HPN 2026 BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN HARI PERS 2026

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN HARI PERS 2026

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Seputar Parlemen

Kementrian

Susunan Redaksi

Support