TIGARAKSA (KONTAK BANTEN) – Setelah terancam kehilangan potensi pajak daerah sebesar Rp 65 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga bakal kehilangan potensi retribusi sebesar Rp 18 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga membahas enam jenis retribusi yang tidak boleh lagi dipungut.
“Ada juga beberapa retribusi pada tahun 2024 tidak boleh dipungut, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor atau PKB, retribusi pengujian alat pemadam kebakaran, retribusi pemakaman, retribusi penyedotan kakus, retribusi menara atau tower, dan retribusi uji tera,” jelasnya.
Lantaran tidak boleh dipungut kata Slamet Budhi, jelas memberikan dampak bagi pemasukan Pemkab Tangerang. “Untuk potensi retribusi yang hilang berkisar Rp 18 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang saat ini sedang menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian kata Slamet Budhi, hal tersebut juga mengacu pada turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 yang telah dikeluarkan pada bulan Mei 2023 lalu.
Dalam aturan ini, Slamet Budhi menjelaskan, ada perubahan dalam persentase pajak daerah yakni pajak parkir dan pajak hiburan. Perubahannya sangat besar, dari sebelumnya 25 persen, nanti setelah diberlakukan hanya diperbolehkan 10 persen. Artinya, ada penurunan 15 persen.
“Akibat perubahan ini, Pemkab Tangerang bakal kehilangan potensi pemasukan dari pajak sebesar Rp 65 miliar,” ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment