![]() |
Kuasa Hukum korban, Mellisa Angraini |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Subdit Remaja, Anak-Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa para korban dugaan
pelecehan seksual Miss Universe dan dua saksi pada Senin (14/8). Kuasa Hukum korban, Mellisa Angraini menyebut para korban merupakan peserta yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia,
"Jadi
ada sembilan orang, korban hari ini yang memberikan keterangan ada yang
dari Jakarta, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat," katanya Mellisa. Bukan hanya diperiksa, Mellisa juga mengatakan para korban menyerahkan
beberapa barang bukti ke pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Masing-masing dari mereka sudah memberikan bukti juga kepada kami dan kami sudah sampaikan kepada pihak Polda," ucap Mellisa.
Adapun barang bukti yang dibawa mereka adalah lampiran rundown atau susunan acara. Para korban mengklaim, tidak ada agenda body checking dalam rundown tersebut.
"Terkait
dengan bahwa rundown itu, diberikan secara keseluruhan, seluruh agenda
diberikan rundown, tetapi setiap hari dikasih lagi update-update rundown
per hari. Pada 1 Agustus 2023, itu juga diberikan rundown, nah di dalam
rundown itu sama sekali tidak ada penyampaian terkait mau dilakukannya
body checking," kata Mellisa.
Kasus ini sendiri bermula saat
para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu
di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Namun, pada suatu saat kontestan tiba-tiba dikumpulkan lalu dilakukan body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.
Dalam body checking itu, korban merasa dipaksa melepas baju dan parahnya lagi, aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto. Terkait kejadian itu, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 7 Agustus 2023.
0 comments:
Post a Comment