SERANG ( KONTAK BANTEN) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta partai politik (Parpol) untuk segera mencopot alat peraga kampanye (APK) karena melanggar aturan.
Bawaslu memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada parpol, apabila tidak diindahkan, akan dilakukan pencopotan paksa bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pihaknya memberikan tenggang waktu supaya Parpol dapat menurunkannya sendiri. Sehingga ketika masa kampanye dimulai tidak perlu lagi membuat ulang APK tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terdapat 5.801 APK yang telah dipasang.
“Masa kampanye, dimulai dari Sabtu 28 Oktober 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024, kami minta Parpol copot sendiri APK nya, silahkan pasang kembali saat masa kampanye dimulai. Kalau masih ada yang belum diambil, terpaksa kami dengan Satpol PP yang akan mengambilnya, dan tidak akan kami berikan ke Parpol,” katanya, Kamis 21 September 2023.
Furqon mengatakan, seluruh Parpol mengakui bahwa mereka telah melanggar aturan dengan memasang APK bukan alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye dimulai.
Menurutnya, pemasangan APK sebelum masa kampanye kemungkinan karena ingin mencuri start terlebih dahulu lantaran batas kampanye yang hanya 75 hari. “Jadi, mereka pikir masa kampanyenya hanya sebentar, maka mereka curi start biar panjang waktunya. Karena, berbeda dengan masa kampanye di 2019 lalu yang sampai tujuh bulan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah memberikan imbauan pencopotan APK pada Minggu lalu, hingga kini belum ada satupun Parpol yang melakukannya. Sehingga, pihaknya kembali mengimbau APK tersebut harus dicopot dalam waktu satu minggu ke depan.
“Kalau berbicara aturan sudah dari kemarin kita ambil (copot paksa), tapi kami mengedepankan etika dan estetika biar sama-sama enak saja bisa sejalan selaras. Apabila tidak diindahkan dan masih melanggar tentu kita panggil baik dari yang berkepentingan maupun ketua partainya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pencopotan APK dilakukan apabila masih ada sisa yang belum diturunkan oleh Parpol. Sehingga, menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Serang untuk mendata berapa banyak APK yang belum dicopot.
“Parpol diberi waktu satu Minggu untuk mencopot APK, kalau masih ada yang terpasang, baru kami eksekusi. Jadi, dipetakan dulu berapa jumlah sisa APK nya oleh Bawaslu Kabupaten Serang,” katanya.
0 comments:
Post a Comment