BANTEN ( KONTAK BANTEN) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten telah melakukan
penertiban di beberapa wilayah. Operasi penertiban angkutan barang dan
angkutan penumpang umum dilakukan pada jalan provinsi dan nasional.
Beberapa wilayah yang sudah dilakukan penertiban antara lain, Kabupaten
Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan
Kota Serang.
Pelaksanaan penertiban dilakukan
dalam upaya menekan jumlah pelanggaran operator/pengemudi Angkutan
Barang dan Angkutan Penumpang Umum, serta terpeliharanya kondisi kelas
jalan sesuai dengan peruntukannya.
"Kami sudah
melakukan kegiatan penertiban di beberapa titik, terus kita gencarkan
untuk ketertiban dalam berkendara ataupun berlalulintas," kata Kepala
Dishub Banten, Tri Nurtopo.
Dikatakannya,
kegiatan penertiban ini juga bertujuan untuk memelihara atau menciptakan
kondisi jalan yang tertib. Serta mengetahui legalitas dokumen kendaraan
angkutan penumpang umum, serta memberikan pemahaman tentang pengurusan
dokumen kendaraan.
Angkutan penumpang umum yang
tidak mempunyai kelengkapan dokumen atau tidak terdaftar di database
melalui sistem aplikasi SIPITAK juga turut ditertibkan.
"Pemeriksaan
terhadap kendaraan dilakukan secara persuasif dan jika perlu dilakukan
secara tegas sesuai ketentuan, meliputi pemeriksaan dokumen kendaraan,
dan kelaikan kendaraan," ucapnya.
Ia juga
menghimbau agar para pemilik/pengemudi kendaraan tidak menyimpang dari
batas muatan, dimensi kendaraan, dan tidak melakukan penyimpangan trayek
serta melengkapi dokumen kendaraan.
Pelaksanaan
penertiban ini juga mempertimbangkan aspek kelancaran lalu lintas umum
dengan melakukan pengaturan lalu lintas disekitar lokasi kegiatan
penertiban. (Adv)
0 comments:
Post a Comment