JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pasca penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pembangunan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik memeriksa dua orang saksi.
Kedua yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Kamis (14/09/2023) yaitu K selaku Direktur Utama dari PT Farika Beton dan MSF selaku Head Enginerr Dept PT Bukaka Teknik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi diperiksa untuk tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tol Japek II.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi oleh tim jaksa penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ketiga tersangka,” tuturnya.
Adapun dari ketiga tersangka antara lain tersangka Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020.
Sedangkan dua tersangka lain yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan Toni Budianto Sihige (TBS) selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (13/09/2023) mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan terhadap 146 saksi dan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat.
Adapun peran dari masing-masing, kata Kuntadi, yaitu tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
0 comments:
Post a Comment