JAKARTA (KONTAK BANTEN)– Tanah aset Benny Tjokrosaputro terpidana seumur hidup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya kembali ditemukan dan disita eksekusi Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kali ini aset Bentjok tersebut terdiri dari 115 bidang tanah seluas 1.610.695 M2 atau sekitar 161 hektar yang berlokasi di Desa Sukajaya dan Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabuputen Lebak, Provinsi Banten.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan dari kedua Desa tersebut sebanyak 49 bidang tanah seluas 536.605 m2 berada di Desa Sukajaya dan 66 bidang tanah seluas 1.074.090 m2 berada di Desa Sukarame.
“Tanah-tanah tersebut ditemukan dari hasil penelusuran Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (14/09/2023).
Namun, kata dia, ke seluruhan bidang tanah tersebut menggunakan nominee atas nama PT PT Multi Kasuja Indonesia yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
“Sehingga segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan terpidana,” ucapnya seraya menyebutkan ke 115 bidang tanah itu disita eksekusi melalui terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.
Adapun sita esekusi terhadap aset-aset Bentjok tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan mengacu putusan Mahkamah Agung.
Ketut menyebutkan terhadap ke 115 bidang tanah tersebut selanjutnya dititipkan jaksa eksekutor kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak yang dilaksanakan pada hari ini di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.
0 comments:
Post a Comment