PANDEGLANG(KONTAK BANTEN) – Alokasi anggaran penanganan stunting tahun 2023 di Kabupaten Pandeglang, cukup fantastis. Nilainya mencapai Rp39,758 Miliar. Dari jumlah anggaran itu, beberapa pos kegiatan dinilai kurang tepat dan terkesan mubazir.
Diketahui, pos anggaran sebesar Rp39,758 Miliar itu disebar dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) sebesar Rp7,569 Miliar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp63,720 juta, Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfosantik) sebesar Rp140 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar Rp11.047 Miliar.
Selanjutnya, Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp107,260 juta, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) sebesar Rp134 juta, Dinas Perikanan sebesar Rp20 juta, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sebesar Rp3,096 Miliar, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp17,579 Miliar.
Informasi yang berhasil didapat, ada beberapa pos anggaran yang tidak masuk atau tidak sesuai dengan program penanganan stunting. Pos anggaran itu ada di Dinas PUPR, Disdikpora, dan Dinkes Kabupaten Pandeglang.
Di Dinas PUPR misalnya, alokasi anggaran sebesar Rp11,047 Miliar semuanya dipergunakan untuk pembangunan penyediaan air atau sanitasi air bersih.
Kemudian di Disdikpora, dana sebesar Rp7,569 Miliar dipergunakan untuk pembangunan gedung, sedangkan di Dinkes sebesar Rp17,579 Miliar digunakan untuk penyediaan kebutuhan gizi, tetapi di lapangan realisasinya kurang optimal.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Septian Mahendra mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp39,758 Miliar itu cukup optimal.
“Kalau melihat pos anggaran yang di
Septian mengaku, dari beberapa pos anggaran yang disebar ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada kejanggalan dan dinilai tidak sesuai dengan program penanganan stunting.
“Saya juga bingung ini, untuk yang Disdikpora, anggaran sebesar itu semuanya untuk pembangunan gedung sekolah,” tandasnya.
Kemudian, kata dia, di Dinas PUPR juga ada sedikit kejanggalan. Dana belasan Miliar rupiah itu sepenuhnya digunakan untuk pembangunan sarana air bersih, bukan untuk akses jalan menuju Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kalau di DPUPR, semuanya untuk sarana air bersih, saya kira untuk akses jalan,” tukasnya.
Sedangkan di Dinas Kesehatan, dari Rp17,57 Miliar, sebesar Rp16 Miliar lebih digunakan untuk pemberian gizi anak sebagai upaya penanganan stunting. Itu yang ada di dokumen, tetapi di lapangan belum diketahui.
“Ya kalau untuk Dinkes, mayoritas anggaran untuk penanganan stunting lebih kepada pemberian gizi,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena dokumen dan alokasi anggaran yang ada sudah berdasarkan pembahasan dengan semua pihak terkait, dirinya hanya membantu melakukan proses pencairan.
“Kalau saya enggak tahu bagaimana, karena memang yang diserahkan kepada kita sudah begitu,” pungkasnya.
Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, alokasi anggaran penanganan stunting tersebut ada di bagian anggaran.
Mengenai hal lainnya tambah Yahya, bisa langsung dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
sediakan, saya kira ini sudah optimal,” kata Septian, di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023).
0 comments:
Post a Comment