KOTA SERANG,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama dengan Satpol-pp Kota Serang lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye.
Koordinator divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihanya menertibkan sekitar 3.000 APK yang bertebaran di ruas-ruas jalan di Kota Serang
“Hari ini yang kita tertibkan di Kecamatan Serang, Kecamatan Curug dsn Kecamatan Cipocok jaya. Itu ada sekitar 3.000an APK,” kata Fierly saat di konfirmasi di lokasi penertiban, Kamis (26/10).
“APK yang saat ini disasar untuk ditertibkan adalah semua jenis APK, baik baliho, reklame, spanduk dan billboard. APK di Kota Serang yang dipasang sebelum waktunya,” katanya.
Fierly menjelaskan, penertiban APK ini, dilakukan selama tiga hari mulai dari 26 hingga 28 Oktober 2023.
“Penertiban besok itu dilakukan di wilayah Kecamatan Kasemen, Walantaka, dan Cipocok Jaya. Lalu tanggal 28 terakhir dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Serang,” kata Fierly.
Fierly juga mengungkapkan, penertiban APK hari ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sudah dilakukan pada 21 September 2023 lalu.
“Ini adalah lanjutan dari penertiban pertama yang sudah kita lakukan pada September kemarin,” kata Fierly
Fierly menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai, sesuai dengan Perda K3 Nomor 10 tahun 2010.
“Penertiban kali ini sebagai bentuk peringatan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang APK sebelum masa kampanye dimulai,” katanya.
Dirinya juga mengunkapkan, pihaknya akan melakukan penertiban kembali sebelum masa kampanye dimulai, yakni di bulan November mendatang
0 comments:
Post a Comment