JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan syarat calon presiden dan wakil
presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau
berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara
90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas
Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Dengan dikabulkannnya gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023
tersebut, maka membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
menjadi cawapres Prabowo Subianto semakin terbuka lebar.
Merespons
hal itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan,
dengan putusan MK tersebut, maka seluruh masyarakat yang pernah menjadi
kepala daerah berpeluang menjadi capres-cawapres.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang
bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun
mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada. Seperti dengan
pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan
wakil presiden,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen
Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Wakil Ketua DPR RI ini
menyampaikan rasa hormatnya kepada MK, meskipun gugatan perkara nomor
perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia 40 tahun dan pernah menjadi
kepala daerah hanya dikabulkan sebagian. “Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskn
oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung
dilaksanakan,” tutup Dasco
0 comments:
Post a Comment