JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi salah satu aspek
penting yang harus dimiliki tenaga kerja dan masyarakat, guna mencegah
terjadinya bahaya dan kecelakaan kerja pada elevator. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemahaman K3 elevator
harus terus diberikan baik kepada perusahaan maupun masyarakat pengguna
elevator, mengingat adanya potensi bahaya dan kecelakaan kerja dalam
penggunaan elevator.
Hal tersebut disampaikan Ida Fauziyah pada
acara Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bahaya dan
Pencegahan Kecelakaan Kerja Pada Elevator, di Pakuwon Tower, Jakarta
Selatan, Kamis (19/10).
"Pemahaman mengenai potensi bahaya dan pencegahan kecelakaan
pada elevator yang terpasang di tempat kerja sangat penting untuk
menghindari ketidaknyamanan maupun dampak fatality," kata Ida dalam
keterangan tertulis, Senin (23/10).
Disampaikan Ida, saat ini penggunaan elevator
menjadi
elemen yang tidak terpisahkan dari adanya gedung bertingkat pada
apartemen, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga rumah tinggal.
Oleh
karena itu, lanjutnya, pemerintah telah mengatur secara administratif
maupun teknis mengenai pelaksanaan K3 Elevator dan Eskalator melalui
Peraturan Menteri 6/2017.
Dalam Permenaker tersebut, salah satu
kewajiban saat pemakaian Elevator adalah melakukan pemeriksaan dan/atau
pengujian yang meliputi pemeriksaan pertama, berkala, khusus dan ulang.
Adapun,
pemeriksaan dan/atau pengujian berkala dilakukan paling sedikit 1 tahun
sekali yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dan/atau
Ahli K3 bidang Elevator dan Eskalator.
"Saya mengajak pengelola
gedung yang menyediakan elevator agar dapat melakukan pengawasan dan
perawatan secara berkala, serta menyediakan petunjuk penggunaan di
setiap unit," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment