CILEGON ( KONTAK BANTEN) Dalam kurun waktu tiga hari, Pemerintah Kecamatan Citangkil Kota Cilegon bersama Panwascam menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) di wilayah kecamatan, Kamis 19 Oktober 2023.
Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Dinas Satpol PP bersama Bawaslu Kota Cilegon. Dimana untuk penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota, di wilayah kecamatan lakukan masing-masing wilayah didampingi Panwascam.
Kasi Trantibum Kecamatan Citangkil, Abdul Muhyidin mengatakan, ribuan APK yang berhasil di amankan berasal dari lima kelurahan.
Bahkan dalam sehari 30 personel gabungan diterjunkan mulai dari Satpol PP, pihak Kecamatan Citangkil, Panwascam Citangkil dan pihak Kelurahan.
“Kalau untuk baliho yang besar itu sampai hari kemarin itu 200-an, untuk poster yang kecil-kecil tidak terhitung karena terlalu banyak mungkin sampai ribuanlah,” ujar Muhyidin.
Muhyidin menyebut, kendala yang dihadapi adalah armada yang tidak masuk ke dalam jalan perkampungan sehingga penertiban APK hanya dilakukan di sepanjang jalan utama saja.
“Hanya di jalan utama kecamatan saja kalau jalan di lingkungan karena memang kendaraan juga sulit untuk masuk jadi tidak kami tertibkan. Mudah mudahan para caleg atau partai menertibkan sendiri,” harapnya.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membantu proses penertiban APK.
Bahkan, kata Ikhlas, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada partai politik sebelum melakukan penertiban.
Ikhlas menyatakan, hal tersebut bukan hanya penertiban belaka melainkan menjaga ketertiban kebersihan dan keindahan kota.
“Tentu ini juga sudah berkoordinasi dengan Panwscam Citangkil dan Dispol PP. Yang dilakukan ini adalah bukan semata-mata razia tapi menertibkan agar rapih,” katanya.
Ikhlas mengatakan, APK yang berhasil diangkut akan diamakan ke Kantor
Kecamatan Citangkil. Untuk itu, bagi partai atau caleg yang akan
mengambil kembali APK bisa langsung mendatangi kantor Kecamatan
Citangkil.
Namun, dia berharap, APK yang diambil dipergunakan kembali saat masa kampanye tiba sesuai dengan peraturan KPU.
“Insya allah semua sama, tidak ada yang dilakukan diskriminatif dan menyampaikan pendekatan persuasif serta terus berkoordinasi dengan partai politik dan calegnya,” tukasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment