![]() |
Ketua MK di gedung MK Jakarta |
JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dengan demikian gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ditolak. Dimana dalam petitumnya, para pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Menurut MK gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Dimana MK meenilai keinginan DPR maupun Presiden yang mengharapkan penyesuaian tolok ukur batasan usia capres-cawapres berdasarkan dinamika usia produktif merupakan ranah DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskan hal tersebut dalam pembentukan undang-undang.
"Berdasarkan hal tersebut, menurut Mahkamah, batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan.Meski telah ditolak, rupanya terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) di antara hakim konstitusi. Di mana, dua dari sembilan, yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah, berpendapat lain dari putusan MK untuk menolak permohonan tersebut
0 comments:
Post a Comment