TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Setelah mendapatkan kesepakatan dari partai politik, KPU Kota Tangerang, akan menetapkan daftar calon anggota DPRD Kota Tangerang periode 2024- 2029. Sebanyak 50 kursi DPRD Kota Tangerang bakal menjadi rebutan calon legislatif yang jumlahnya sebanyak 677 orang yang akan ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DCT) dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan, pihaknya bersama partai politik telah menyepakati daftar nama 677 orang bakal calon anggota DPRD Kota Tangerang yang akan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. DCT tersebut akan ditetapkan pada 3 November 2023.
“Kemarin (Rabu) kita bersama parpol (partai politik) sudah menyepakati terkait daftar caleg yang akan ditetapkan dalam DCT besok, Jumat 3 November 2023,’ kata Rustana sat ditemui, Kamis, 2 November 2023.
Dikatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI mengenai nama hingga gelar bakal calon legislatif (caleg) agar tidak ada kesalahan penulisan sebelum dilakukan pencetakan dalam kertas surat suara.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, lanjut Rustana, melakukan penandatanganan kesepakatan terkait daftar nama para caleg yang akan dicantumkan pada kertas surat suara.
“Semuanya sudah menyepakati dan tidak ada perubahan sehingga bisa diumumkan sesuai jadwal pada tanggal 4 November 2023,” ujarnya.
Sesuai data KPU, jumlah bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Kota Tangerang berjumlah 677 orang dari 18 partai politik.
“Parpol yang tidak ada calegnya juga tetap dilampirkan pada kertas surat suara,” imbuh Rustana.
Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah menetapkan sebanyak 677 Bacaleg terdiri dari 424 laki-laki dan 253 perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil tahapan masa pencermatan rancangan DCT calon anggota DPRD Kota Tangerang, sempat terjadinya pergantian Bacaleg dan pergeseran nomor urut bacaleg dari beberapa partai politik. Pergeseran nomor urut bacaleg tersebut merupakan kewenangan parpol.
“Sebelumnya sempat ada perubahan-perubahan itu kita tidak bisa sebutkan secara rinci bahkan partainya pun,” tandasnya.(*)
0 comments:
Post a Comment