SERANG (KONTAK BANTEN) – PT Hutama Karya (Persero), menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan pendampingan hukum selama proses pengerjaan proyek PLTU 9 dan 10 Jawa – Bali di Suralaya, Merak, dengan nilai kontrak sebesar Rp4 Triliun.
Proyek yang sudah berjalan sejak tahun 2020 itu, saat ini progresnya sudah memasuki sekitar 75 persen dan diproyeksikan akan selesai pada tahun 2025 mendatang.
Direktur Operasional II PT Hutama Karya Gunadi mengatakan, pendampingan hukum itu dilakukannya untuk memastikan, seluruh proses yang dilakukan dalam pengerjaan proyek itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita ingin menjalankan bisnis ini lebih teratur, tata kelolanya lebih baik. Makanya kita minta, untuk dapat dikawal dan dipastikan berjalan dengan benar, sehingga menghindari persoalan hukum ke depannya,” kata Gunadi, seusai penandatanganan MoU bersama Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (1/11/2023).
Menurut Gunadi, secara keseluruhan nilai proyek PLTU 9 dan 10 itu mencapai Rp27 Triliun yang terbagi dalam beberapa perusahaan. Pihaknya hanya mendapatkan porsi kecil, sedangkan untuk porsi yang lebih besarnya dikerjakan oleh perusahaan internasional.
“Meski porsinya cukup kecil, tapi kami ingin dalam prosesnya berjalan dengan baik sampai selesai. Tidak ada temuan atau masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, permintaan pendampingan hukum ini akan dilakukan oleh bagian Perdata dan tata Usaha Negara (Datun).
“Ini perkembangan yang sangat luar biasa. Hampir setiap minggu kita melakukan penandatangan MoU seperti ini. Makanya Banten dibandingkan daerah lain selalu nomor satu terbanyak melakukan pendampingan hukum,” katanya.
Dikatakan Didik, pihaknya menyambut bai kapa yang sudah dilakukan oleh PT Hutama Karya itu. Terlebih proyek sektor infrastruktur itu sangat vital sekali fungsinya.
Oleh karena itu, jika dalam proses pembangunannya dilakukan secara benar sesuai spesifikasi maka akan bertahan lama, namun jika ada kecurangan maka bisa dipastikan akan cepat rusak.
“Apalagi PLTU 9-10 Jawa Bali ini ditargetkan mampu menyuplai sampai 1.000 mega watt,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Didik juga menyinggung beberapa persoalan hukum yang terjadi di daerah lain berkenaan dengan proyek infrastruktur yang ditangani oleh Kejati setempat.
Menurut Didik, hal itu dikarenakan dalam prosesnya mereka tidak meminta pendampingan hukum seperti yang dilakukan PT Hutama Karya di Banten.
0 comments:
Post a Comment