JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan KTA PDI Perjuangan dan telah pamit.
"Sudah selesai. Jadi, DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta sudah menyelesaikannya karena Gibran menerima KTA dari DPC Kota Surakarta, sehingga dia bukan anggota PDI Perjuangan lagi karena sudah pamit," ujar Hasto di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu, 4 November 2023.
Hasto menambahkan bahwa Gibran sudah berpamitan dan perundang-undangannya menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik.
PDI Perjuangan, bersama PPP, Perindo, dan Hanura, telah mengusung Ganjar-Mahfud. Sedangkan Prabowo-Gibran diusung oleh sebuah koalisi partai politik besar dan banyak.
Hal ini berbeda dengan undang-undang tentang partai politik, sehingga ketika seseorang sudah dicalonkan oleh partai lain, KTA-nya tidak dapat rangkap, ungkap Hasto yang dijumpai setelah deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali.
Hasto menegaskan bahwa seorang individu tidak dapat menjadi anggota dua partai politik, termasuk Gibran, anak sulung Presiden Joko Widodo.
"Apakah karena menjadi anak pejabat lalu boleh memiliki KTA tiga? Tidak boleh, ini undang-undang dan konstitusi. Jadi, pamitan Gibran sudah diterima," tegasnya.
PDI Perjuangan kini menanti keputusan selanjutnya setelah MK menyetujui gugatan batas usia, yang memberikan kesempatan kepada Gibran untuk berpartisipasi dalam kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.
Hasto berharap MK menjadi benteng konstitusi. Oleh karena itu, sejak awal, Presiden ke-5 RI Megawati membangun lembaga tersebut di Istana untuk selalu mengingat sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.
0 comments:
Post a Comment