LEBAK (KONTAK BANTEN) – Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan LI (25) warga Kabupaten Bogor yang merupakan pelaku begal anak sekolah yang beraksi di Jalan Kampung Leuwi Sieun, Desa Candi, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak pada 7 November 2023 lalu.
Untuk diketahui, pelaku melakukan pembegalan terhadap siswa SMA di Kecamatan Curugbitung dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu handphone milik korban.
Kanitkrimum Porles Lebak Iptu M Alfian Hazaly mengatakan, kronologis kejadian awalnya korban ingin pulang ke rumah setelah menengok temannya yang sedang sakit namun di perjalanan kerumah korban di berhentikan oleh oleh seorang laki-laki yang merupakan pelaku.
“Pelaku berjalan kaki menggunakan baju koko dan masker, kemudian korban berhenti dan korban di suruh turun dari motor oleh pelaku,” kata Alfian di kantornya, Kamis 23 November 2023.
Saat korban sudah turun dari motor, pelaku melakukan ancaman menggunakan senjata tajam dan memukul korban. Sehingga saat itu korban ketakutan dan menyerahkan motornya.
“Pelaku mengancam menggunakan golok namun korban tidak turun kemudian korban di pukul oleh pelaku dengan menggunakan golok yang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya. Akhirnya Korban menyerahkan motor tersebut beserta handphone miliknya kepada pelaku dikarenakan pelaku telah membuat trauma korban,” ucap Alfian.
Setelah kabur dari aksinya, Satreskrim Polres Lebak terus mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya pada 21 November 2023 lalu di kediamannya di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit motor, satu handphone, seragam sekolah yang terdapat bercak darah bekas sayatan benda tajam dan satu bilah golok milik pelaku.
“Melalui Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, setelah pengintaian lebih mendalam. Akhirnya Tim Resmob satreskrim polres lebak bergerak cepat mengamankan pelaku, warga Jasinga Bogor,” ungkap Alfi.
Saat ini pelaku sudah diamankan, dan berada di Mapolres Lebak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment