MAKASSAR - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kembali
mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak berkampanye di rumah
ibadah terutama pada perayaan hari raya Natal karena dapat sanksi pidana
Pemilu.
"Jadi kami selalu ingatkan jangan
lakukan ya, karena sanksinya pidana pemilu," ujar Lolly seusai membuka
peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliayah Negeri (MAN)2
Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis kemarin.
Ia menegaskan kampanye di rumah ibadah jelas kena
sanksi pidana, sehingga Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta
Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon
legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang
berlaga tidak melakukan hal tersebut.
"Kami di Bawaslu juga penting
mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan
pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya
administrasi. Karena sayang waktu yang dimiliki kampanye hanya 75 hari,
kalau melanggar dan berurusan dengan Bawaslu, energinya terpakai untuk
menghadapi persidangan," katanya.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan
Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menekankan dalam konteks tempat
ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid,
pura dan lainnya itu jelas dilarang,
Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan
pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Terkait
strategi bagaimana pengawasan Bawaslu terkait kampanye terselubung di
rumah ibadah, kata Lolly, pihaknya punya metode secara melekat.







0 comments:
Post a Comment