JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali melakukan penggeledehan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 yang diduga merugikan keuangan negara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tempat yang digeledah kali ini Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur pada Kamis (28/12/2023).
“Dalam penggeledahan tim penyidik berhasil menyita barang-bukti berupa dokumen dan 17 keping logam mulia berupa emas seberat 1,7 kilogram atau 1.700 gram,” tutur Ketut dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Sebelumnya tim penyidik dua pekan lalu pada Kamis (14/12/2023) juga menggeledah dan menyita sejumlah barang-bukti di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat.
Barang-bukti yang berhasil disita antara lain barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram saat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat.
Ketut menuturkan barang-barang bukti yang disita diduga kuat terkait kejahatan atau barang bukti hasil kejahatan atau sebagai hasil kegiatan yang tidak sah.
“Sampai saat ini tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang sedang disidik,” ucap mantan Kajari Mataram ini.
Sementara tim penyidik hingga kini belum juga menetapkan satu pun tersangka. Meskipun sejumlah pihak terkait telah diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.







0 comments:
Post a Comment