BANTEN ( KONTAK BANTEN) Muhyani (58), peternak kambing yang viral karena menjadi tersangka lantaran melawan maling bergolok, mendapat perhatian dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik akan memberikan pengarahan kepada semua jaksa di Kejati Banten dan jajaran dalam menyikapi kasus semacam tersebut.
“Yah, kita akhirnya mengumpulkan jaksa sewilayah Banten ini agar memang setelah ini kita menyampaikan perkara ini ke depan gimana (menyikapinya), saya sampaikan ke seluruh jajaran di Kejaksaan di Banten,” kata Didik, Senin, 18 Desember 2023.
Didik menjelaskan, jika dilihat dari ekspose perkara kasus yang dialami Muhyani, tidak sepatutnya dipidana.
Jaksa seharusnya menerapkan kewenangannya sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan suatu tindak pidana.
“Bahwa di Pasal 140 ayat (2) itu, Kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik mengungkapkan, kasus ini menjadi pembelajaran, bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.
“Kita enggak mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa menghentikan penuntutannya),” tegas Didik.
Muhyani sendiri telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten.
Dengan diterimanya SKP2 itu, maka status tersangka warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ini dicabut.
“Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena pak Muhyani menerima SKP2 ini, beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.
Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut, maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan.
Pihak Kejaksaan atau Kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut.
“Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tuturnya. (*)







0 comments:
Post a Comment