JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pengiriman surat suara Pemilu 2024 di luar jadwal dipastikan tidak akan terulang sebagaimana terjadi di Taipei, Taiwan. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyatakan, sejauh ini belum ada
laporan baru dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari negara
selain Taipei.
"Insyaallah sepanjang rapat pleno tadi,
tidak ada tambahan," ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan
Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Betty menegaskan, kejadian pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei tidak akan terulang di negara lain.
Sebab
pada dasarnya, KPU telah menetapkan aturan jadwal pengiriman surat
suara dengan metode pemilihan pos. Hal itu sebagaimana tertuang dalam
Peraturan KPU (PKPU) 25/2023.Merujuk aturan tersebut, ketentuan pengiriman surat suara disebutkan 30
hari sebelum hari pencoblosan di dalam negeri. Artinya, jatuh pada
tanggal 2 Januari 2024 dan berlangsung hingga 11 Januari 2024.
"Mudah-mudahan
enggak ada kejadian itu. Sampai sejauh ini kami belum mendapat
informasi lagi (soal pengiriman surat suara di luar jadwal)," demikian
Betty.







0 comments:
Post a Comment