Kota Tangerang (KONTAK BANTEN ) – Masa kampanye pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Partai politik serta para caleg pun gencar melalukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik.
Namun mirisnya, masih banyak APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan pemasangan yang ditetapkan oleh KPU. Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.
Pantauan di lokasi, sebanyak ratusan APK dari berbagai partai politik beserta caleg berjejer di sepanjang jalan protokol tersebut. APK tersebut berupa bendera, baliho serta spanduk terpasang di tiang listrik dan pagar pembatas jalan.
Bahkan, ada beberapa APK yang tertancap di sejumlah pohon yang telah mengganggu pemandangan serta merusak lingkungan. Padahal, pemasangan titik di lokasi tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun masih banyak partai politik serta para caleg yang melanggar dan tak mengindahkan aturan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah sangat menyayangkan terkait masih adanya pelanggaran pemasangan APK. Terlebih, pihaknya sudah menghimbau kepada para partai politik untuk menertibkan dan menurunkan APK yang dilarang.
“Bahkan sebelum masa kampanye tanggal 28 November lalu itu sudah ada pelanggaran, dan kita sudah melalukan rapat bersama partai politik untuk menyampaikan terkait penertiban APK,”Ujarnya, Senin (11/12).
Namun, lanjut Komarullah, masih ada caleg-caleg serta partai politik yang memasang APK di tempat yang tak semestinya. Sehingga, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK-APK yang melanggar.
“Kita sudah rapat dengan jajaran pengawas, Panwascam untuk nanti kita siap menertibkan bersama Satpol PP Kota Tangerang,”ucapnya.
Ia terus menghimbau kepada para partai politik agar mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, partai politik juga harus menyampaikan kepada caleg-calegnya agar tidak memasang APK di titik lokasi yang telah dilarang. (Alf/Mhd)
0 comments:
Post a Comment