![]() |
BANTEN (KONTAK BANTEN) : Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 565 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari 565 SPDP itu, yang masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti sebanyak 412 SPDP.
“Pidana umum SPDP Kejaksaan Tinggi itu menerima 565 perkara, dari jumlah itu yang tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu 412 perkara,” ujar Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat rilis akhir tahun 2023 di aula Kejati Banten, Kamis (28/12/2023).
Kata Didik, selain menerima ratusan SPDP, Kejati Banten juga berhasil melakukan 39 Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang terjadi di Banten dan membangun 15 rumah RJ serta melakukan 8 bale rehab di Banten. “Delapan bale rehab yang dilakukan Kejati Banten itu, satu di Kejati Banten dan 7 di Kejari yang ada di Banten,” ucap Didik.
Sementara lanjut Didik, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten juga melakukan penyelidikan terhadap 10 perkara dengan 1 perkara yang disidik.
“Adapun terkait dengan penyelamatan kerugian negara, Kejati Banten berhasil menyita satu unit rumah, satu unit Alphard, CRV 2022, Mercedes-Benz Tahun 1996 dan uang tunai sebesar R439 juta lebih dan masih ada beberapa pengungkapan kasus yang lainnya di Banten,” katanya.







0 comments:
Post a Comment