Sunday, 7 January 2024

Al Pastikan Netralitas ASN, Bawaslu Banten Lakukan Pengawasan Ketat

 


 SERANG  (KONTAK BANTEN) – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten terjaga di tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024. Kendatipun nanti jika ditemukan pelanggaran netralitas, maka Al sepenuhnya akan mendukung penegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu, dikatakan Al, untuk menjamin berlangsungnya Pemilu yang Jujur, Adil, Transparan, aman dan tertib.

“Jadi, semua sudah dirancang sesuai dengan peraturan-perundangan itu. Dan kita menjalankan peraturan perundangan,” kata Al, Minggu (7/1/2024).

Di samping itu, pihaknya juga akan mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di tahun ini, terutama mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

“Tentu melalui kewenangan Bawaslu, kewenangan kepala daerah aturannya sudah jelas,” tandasnya

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faizal mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap gerak-gerik Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.

Alasannya, karena di musim Pemilu seperti saat ini, tingkat kerawanan pelanggaran netralitas ASN terbilang cukup tinggi.

Selain melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan serta peserta Pemilu, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Di dalam Undang-Undang 7 itu disebutkan dalam satu pasalnya Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri,” tuturnya.

Dalam melakukan pengawasan tersebut, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, Bawaslu bisa bertindak untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, bila adanya laporan dari masyarakat.

Dan yang kedua, Bawaslu bisa berinisiatif melakukan pemantauan langsung terhadap potensi pelanggaran Pemilu di lapangan, dan menindaklanjuti temuan tersebut.

“Atau kami melakukannya dengan cara pengawasan langsung, temuan dari Bawaslu,” terangnya.

Selain melakukan ajakan dan himbauan untuk memilih salah satu calon di Pemilu nanti, Ali Faizal juga menjelaskan, terlibat dalam iring-iringan konvoi salah satu calon pun termasuk dalam kategori melanggar netralitas ASN.

Bahkan, sekedar suka dan berkomentar terhadap postingan bermuatan politik praktis pun dianggap telah melakukan pelanggaran tersebut.

“Menggunakan atribut partai tertentu sampai like, share, komen di media sosial. Kalau di-screenshot, kalau itu ada muatan pelanggaran netralitasnya itu bisa dijadikan bukti,” akunya.

Kemudian terkait adanya laporan tindak pelanggaran Pemilu, berupa kasus netralitas ASN, Bawaslu tidak bisa begitu saja melakukan penindakan. Faizal menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan serangkaian tahapan untuk bisa sampai pada penindakan terhadap jenis pelanggaran tersebut.

Nantinya jika memang telah terbukti benar bahwa terjadi pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan menyerahkan masalah tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beserta rekomendasi yang telah mereka buat untuk ditindaklanjuti.

“Nanti oleh Komisi ASN itu diteruskan putusannya itu apa? Misalnya, sanksi sedang, sanksi ringan, atau sanksi berat,” jelasnya.

Faizal mengatakan bahwa, Bawaslu tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan penindakan terhadap masalah itu oleh karenanya, Bawaslu menyerahkan persoalan itu kepada pihak KASN dan atasan ASN yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota.

Walaupun demikian, bukan berarti pengawasan Bawaslu terhadap kasus netralitas ASN berhenti begitu saja di tangan KASN dan Kepala Daerah. Faizal menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, sampai benar-benar penindakan tegas terhadap pihak yang melanggar benar-benar dijalankan.

“Kami juga bisa bersurat, kami bisa mempertanyakan kenapa seseorang tertentu yang sudah dijatuhi hukuman itu belum juga ada sanksi sebagaimana putusan KASN,” imbuhnya.

Kemudian terkait data pelanggaran netralitas ASN, sejauh ini, pihak Bawaslu Provinsi Banten baru menerima aduan terkait dua pegawai ASN dilaporkan karena berpihak terhadap salah satu calon legislatif di Pandeglang.

Selain melaporkan dua pegawai ASN, Bawaslu Provinsi Banten juga menerima adanya laporan Kepala Desa yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024 ini.

“Pelanggaran netralitas di Pandeglang. Dua momentum, tiga orang yang dilaporkan. Jenis pelanggarannya mengajak (mencoblos salah satu caleg) di kegiatan Isra Miraj, yang satu di Mandalawangi kegiatan Bansos mengajak untuk mendukung Rizki Natakusumah,” terangnya.

Terhadap pihak yang dilaporkan itu Bawaslu telah menyerahkan nya ke masing-masing pihak yang terkait, agar bisa ditindaklanjuti untuk diambil penindakan. Sudah dilaporkan ke KASN. Tapi, hingga saat ini KASN belum mengeluarkan putusan. “Kalau Kepala Desa Karangsari ke DPMD dan mengeluarkan surat teguran,” tandasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support