Monday, 8 January 2024

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas

 


 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mendapatkan vonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi penutup dari peristiwa yang dimulai dari laporan pada September 2021.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Cokorda Gede menyatakan bahwa keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini menjadi titik penutup dalam peristiwa yang bermula dari laporan pada September 2021 lalu.

Oleh karena itu, Cokorda memerintahkan agar Haris dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya atas kasus ini.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.

Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas perkara Podcast Ngehantam yang menyebut ada oknum Purnawirawan Jenderal yang bermain dalam bisnis tambang di Papua.

Jaksa juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023.

“Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama 4 tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Fatia dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama proses persidangan. JPU mengatakan, Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik.

Adapun pengenaan pasal keduanya berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. (NET/Zaky-PKL)

Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support