![]() |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)
Anggota DPRD Kota Baubau, Acep Sulfan meminta Pemerintah Kota Baubau
segera menertibkan sejumlah Billboard atau papan iklan yang diduga
dibangun tanpa izin.
Sebab menurut Acep, jika tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), praktis reklame liar tersebut tak punya kontribusi langsung buat keuangan daerah.
“Reklame yang tidak memiliki IMB itu kalau tidak salah terpasang di tujuh sampai 10 titik seperti depan pelabuhan dan depan SMA 2. Ukurannya berkisar enam kali delapan meter, ada juga lima kali 10 meter,”ujar Acep Sulfan, Kamis(24/11/2022).
Legislator Gerindra ini juga menyesalkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa pemasangan reklame berukuran besar itu sudah berlangsung beberapa tahun.
Lebih dari itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Baubau ini juga khawatir reklame-reklame liar akan membahayakan keselamatan masyarakat, karena didirikan tanpa dikaji Pemkot Baubau sebab bisa saja dibangun dikontur tanah yang labil.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Baubau, Suarmawati menegaskan telah menyurati pemilik Billboard liar agar segera mengurus IMB. Pihaknya memberi waktu paling lambat pekan ini mengurus izin utamanya ada tujuh titik Billboard
"Saya kasih waktu minggu ini, jika mereka tidak segera mengurus izinnya, maka kita bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja bakal turun menertibkan,"tegas Suarmawati.
Adapun tujuh titik papan reklame yang dibangun tanpa izin itu kata Suarmawati, antara lain berada di Jalan Betoambari, sekitaran Lapangan Merdeka dan Taman BRI. Dari sejumlah Billboard tersebut, ada yang berdiri kurang lebih sejak 10 tahun lalu dan tanpa bayar pajak.
"Selama ini mereka belum bayar pajak. Tapi, kemarin dari Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) sudah menemukan pemiliknya. Tadi, saya sudah surati untuk segera menghadap ke PTSP guna mengurus perizinannya,”ujarnya.
Suarmawati
juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengatur terkait lokasi
pemasangan sejumlah Billboard karena tidak semua tempat bisa didirikan
papan reklame.
0 comments:
Post a Comment