SERANG ( KONTAK BANTEN) Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat bersama Forkopimda memimpin langsung penutupan belasan Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah titik di Kota Serang, Senin (29/1/2024). Belasan THM yang ditutup seperti
Loni cafe (Kaligandu), Alexis Cafe, Athena Cafe (Pasar Rau), Resto Royal Cafe, RMC Cafe (Legok), Alx cafe, Lumina 1 Cafe Drangong, Sahara Cafe, Savana cafe, Alexxa cafe (Ramayana), Diamond Cafe, Beta Cafe, Humbang Has Cafe (Kalodran).
Yedi Rahmat menjelaskan tempat hiburan malam tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.
“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama yang disampaikan pada saat pertama dilantiknya Pj Wali Kota Serang 5 Desember lalu,” katanya.
Yedi menegaskan apabila terdapat pengusaha yang bandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ini kalau buka lagi kita harus taat kedalam peraturan perundang-undangan, bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun kurungan,” tegas Yedi.
Yedi menjelaskan Pemerintah Kota Serang memberikan toleransi waktu tidak dilakukannya pembongkaran terhadap tempat usaha tersebut.
“Mungkin kita kasih waktu hingga akhir Pemilu sekitar tanggal 20 Februari akan kita bongkar jika masih bandel,” jelas Yedi.
“Adapun izin usahanya itu awalnya restoran. Namun disalah gunakan menjadi tempat hiburan malam,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment