![]() |
Gunungsitol (KONTAK BANTEN)i: Dari beberapa
metode kampanye dalam perhelatan Pemilu tahun 2024, salah satunya adalah
metode kampanye pertemuan terbatas. Kampanye pertemuan terbatas
merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas
dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan, yang telah diatur dalam
Pasal 29, PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Seperti diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu kota Gunungsitoli Nur Alia Lase MPd, pelaksanaan kampanye di wilayah kota Gunungsitoli masih berjalan dengan lancar, ada beberapa pertemuan terbatas yang telah terlaksana dan dari sisi pengawasan dinilai sudah sesuai dengan juknis yang ada di PKPU nomor 15 maupun nomor 20 tahun 2023.
“Sampai saat ini pelaksanaan kampanye di wilayah kota Gunungsitoli masih berjalan dengan lancar, ada beberapa pertemuan terbatas yang telah terlaksana dan itu sesuai dengan juknis yang ada di PKPU nomor 15 maupun nomor 20 tahun 2023. Makanya didalam pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas yang tahun 2023 jika ada partai yang melaksanakan hal demikian maka kita selalu menghimbau pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan. Ada seperti di kecamatan Gunungsitoli Idanoi bahwa ada lokasi tempat pertemuan terbatas itu akan dilakukan ditempat yang dilarang dan sebelum pelaksanaan kegiatan itu, kita sudah melakukan himbauan pencegahan melalui panwascam dan Alhamdulillah itu dilaksanakan ditindaklanjuti oleh partai tersebut. Itulah langkah-langkah yang telah kita lakukan,” ujar Nur Alia Lase.
Bawaslu kota Gunungsitoli sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye, akan terus melakukan pengawasan. “Kita sudah awali dengan memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu yakni partai politik untuk melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, sara hingga politik identitas. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dengan mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” tutup Nur Alia.
0 comments:
Post a Comment