JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Informasi transaksi janggal terkait dana dari luar negeri mengalir ke
partai politik (parpol), telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, pihaknya memperoleh
informasi tersebut dari surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK).
"Nanti kita lihat datanya. Kita belum
lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami," ujar Bagja saat
ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng,
Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Dia menjelaskan, surat dari PPATK baru diterima Bawaslu RI pada dua hari lalu. Sehingga ia belum membaca isi suratnya.
"Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu atau tidak," sambungnya menjelaskan.
Namun,
anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, surat dari PPATK akan
dipelajari terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu), sebelum dilakukan tindak lanjut.
"Kemungkinan akan diserahkan. Kalau kemudian ada indikasi lain kami akan serahkan ke Gakkumdu," ucapnya.
Temuan
PPATK terkait aliran dana ke parpol kali ini termasuk yang kedua.
Sebab, sudah pernah disampaikan pada Desember 2023 mengenai temuan
transaksi janggal ke bendahara umum parpol dari kegiatan usaha ilegal
senilai ratusan miliar rupiah.Kala itu disebutkan, transaksi janggal tersebut masuk ke rekening
bendahara umum parpol dalam kurun waktu April hingga Oktober 2023, dan
tidak tercatat dalam laporan dana kampanye parpol.
Kali ini, PPATK menemukan aliran dana ilegal dari luar negeri senilai Rp195 miliar, dan diduga diterima banyak bendahara parpol.
0 comments:
Post a Comment