JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M
mensyaratkan adanya istithaah kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor
83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu
persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk
melunasi Bipih,” kata Jurubicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dikutip
Jumat (12/1).
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka
dari 10 Januari-12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun
berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah
haji reguler cadangan.
“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan
daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada
147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk
alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status
cadangan,” kata Anna Hasbie.
“Saya mengimbau jemaah untuk segera
melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan
kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun
ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.
Selanjutnya, jemaah
yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan
dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur
mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota
keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan
pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama
dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih
jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi
setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan
Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00 m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih
jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi
Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan
visa
0 comments:
Post a Comment