KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan indikasi Caleg yang melakukan serangan fajar di Kota Serang.
Caleg itu kini tengah ditangani oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengkonfirmasi itu. Namun, ia belum mengungkapkan identitas Caleg dan Daerah Pemiliham (Dapil) Caleg itu melakukan serangan fajar.
“Kita lihat dulu, apakah indikasi ini memenuhi syarat atau tidak,” kata Ali, Senin, 12 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, indikasi itu ditemukan saat tim Gakkumdu mendapatkan laporan adanya warga yang berkumpul dan diduga tengah menunggu pembagian serangan fajar itu.
Namun, Ali belum bisa memastikan serangan fajar itu berupa barang ataupun uang.
“Saya belum tahu, saya nanti baru mau cek ke petugas yang di lapangan. Apakah ada atau tidak barang yang diamankan atau tidak. Tapi sejauh ini baru di Kota Serang,” ungkapnya.
Saat disingung apakah serang fajar itu untuk memenangkan salah satu Calon Presiden atau bukan, Ali menyanggah. Katanya, serangan fajar itu dilakukan guna memenangkan Caleg tersebut.
Ali menegaskan bahwa serangan fajar baik itu berupa barang atau uang tunai maupun barang lainnya guna memenangkan calon Presiden maupun Caleg dilarang oleh undang-undang.
Mantan aktivis HMI ini menyebut, terdapat sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika ditemukan ada pihak yang dengan sengaja melakukan serangan fajar.
Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sanksi itu berupa pidana dan denda hingga puluhan juta.
“Kita berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilu, harap tolak dan laporkan pihak yang membagikan serangan fajar itu. Karena serangan fajar itu merupakan hal yang dilarang karena dapat mencoreng demokrasi kita,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment