KAB TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersama 19
(sembilan belas) Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten
melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
(P2HAM), Selasa (20/02).
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak
Asasi Manusia (P2HAM) sendiri merupakan tahapan awal Pembentukan P2HAM
sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25
Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Acara
diawali dengan Deklarasi Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto yang ditirukan
serentak oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham
Banten.
Dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun
2024 yang dilakukan Kepala Kantor Wilayah, disaksikan oleh Direktur
Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia dan Perwakilan Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Banten.
Juga, Penandatanganan Komitmen Bersama oleh Kepala Satuan Kerja, baik Pemasyarakatan dan Imigrasi.
Kepala
Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencanangan yang
dilaksanakan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen jajaran
Kemenkumham Banten dalam melaksanakan Pelayanan dan menyatukan persepsi,
visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan,
Penegakan dan Pemenuhan HAM di Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Di
Tahun 2023 lalu, kata Dodot Adikoeswanto, dari 19 (sembilan belas)
Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten sendiri, hanya 6
(enam) Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik
Berbasis HAM, salah satunya adalah Kantor Wilayah.
“Oleh
karenanya, harapannya semoga di Tahun 2024 ini seluruh Satuan Kerja di
lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten dapat meraih Penghargaan Pelayanan
Publik Berbasis HAM”, pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment