JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Sidoarjo, Ahmad
Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah
(BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ari Suryono dapat
kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
tim penyidik telah memanggil dan mengagendakan pemeriksaan terhadap
Bupati Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi
pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD
Pemkab Sidoarjo pada hari ini, Jumat (2/2).
"Kami berharap Bupati
Sidoarjo dan Kepala BPPD, kami mengingatkan agar kooperatif memenuhi
panggilan dari tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi
(2/2).
Pemeriksaan sendiri akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ali
mengingatkan, KPK bisa melakukan upaya jemput paksa kepada saksi ketika
mangkir sebanyak dua kali, meskipun pada hari ini masih panggilan
pertama buat kedua saksi dimaksud.
"Kalau tidak hadir tentu ada mekanisme dan proses-proses berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidananya," pungkas Ali.
Sebelumnya
pada Selasa (30/1), tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud di antaranya adalah
Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait
lainnya.
Dari beberapa tempat itu, tim penyidik mengamankan
bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana
insentif, barang elektronik, serta sejumlah uang dalam bentuk mata uang
asing, dan 3 unit kendaraan roda empat.
Pada Senin (29/1), KPK
resmi mengumumkan 1 dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada
Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku
Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak
melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.
Pemotongan dan
penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan
Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10-30 persen
sesuai dengan besaran insentif yang diterima.Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan
dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7
miliar.
0 comments:
Post a Comment