Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,"
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil
mewah jenis Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah terkait kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan kepala
Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga
milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses
penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan aset bernilai ekonomis tersebut yakni satu unit mobil
Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah dengan rincian
sebagai berikut:
1. Sebidang tanah dengan luas 2231 meter persegi terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
2. Sebidang tanah dengan luas 5363 meter persegi yang masih terletak di
Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 meter
persegi terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat.
4. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 meter persegi
terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.
5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 meter
persegi terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan.
6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 meter
persegi terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih,
Kota Jakarta Pusat.
7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 meter
terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota
Jakarta Pusat.
Ali mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari
proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari
Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
"Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari
proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara) yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai
penyelenggara negara," ujarnya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi
penerimaan gratifikasi.
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9
miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
0 comments:
Post a Comment