JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pihak KPU RI menegaskan, quick count
(hitung cepat) bukanlah hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024.
Sebab, KPU RI baru memulai rekapitulasi suara Pemilu 2024, sehari
setelah pencoblosan.
“Jadi hasil resmi perolehan suara
di Pemilu 2024 itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi. Mekanisme ini
yang dilakukan secara berjenjang,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik
dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024).
Idham mengatakan, hasil
resmi pemungutan suara Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari
setelah pemungutan suara. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 413 UU
No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan. Quick count merupakan proses sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah,” ujar Idham.
Oleh
karena itu, Idham meminta masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi
resmi suara Pemilu 2024. Berdasarkan perhitungan di kalender, 35 hari
setelah pemungutan suara adalah 20 Maret 2024.
0 comments:
Post a Comment