![]()  | 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Pihak KPU RI menegaskan, quick count
 (hitung cepat) bukanlah hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024. 
Sebab, KPU RI baru memulai rekapitulasi suara Pemilu 2024, sehari 
setelah pencoblosan. 
“Jadi hasil resmi perolehan suara
 di Pemilu 2024 itu dilakukan oleh mekanisme rekapitulasi. Mekanisme ini
 yang dilakukan secara berjenjang,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik 
dalam keterangannya, Kamis (15/2/2024). 
Idham mengatakan, hasil 
resmi pemungutan suara Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 35 hari 
setelah pemungutan suara. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 413 UU 
No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
“Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan. Quick count merupakan proses sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah,” ujar Idham. 
Oleh
 karena itu, Idham meminta masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi 
resmi suara Pemilu 2024. Berdasarkan perhitungan di kalender, 35 hari 
setelah pemungutan suara adalah 20 Maret 2024.







0 comments:
Post a Comment