BANTEN ( KONTAK BANTEN) DPRD Provinsi Banten tengah menanti petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada bulan Mei 2024 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo menyampaikan, keputusan terkait hal ini sepenuhnya berada di tangan Kemendagri.
“Itu kan kewenangan Kemendagri. Kita tunggu saja arahannya seperti apa,” ujarnya.
Budi menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD Banten belum mengambil tindakan apa pun terkait masalah tersebut. Namun, jika diminta untuk mengajukan usulan nama-nama calon pengganti Pj Gubernur Banten untuk periode berikutnya, DPRD Banten siap melakukannya.
“Kita memang belum tahu mekanismenya seperti apa. Kalau memang harus menyampaikan usulan nama, ya nanti disampaikan,” tambah Budi.
Anggota DPRD Banten lainnya M Nizar menambahkan, selain berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Al Muktabar pada Mei 2024, masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang dijabat oleh Al Muktabar juga akan berakhir pada Maret 2024.
“Beliau kan definitifnya masih menjabat Sekda Banten sampai saat ini. Nah ini juga kan akan habis jabatannya pada Maret ini,” ujar Nizar.
Ketua Komisi IV DPRD Banten ini menyatakan bahwa akan ada dua pembahasan yang akan disampaikan Kemendagri, yaitu mengenai berakhirnya masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten pada Maret 2024 dan jabatan sebagai Pj Gubernur Banten pada Mei 2024.
“Nah beliau ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten ini kan karena jabatan-nya sebagai Sekda Banten. Sekarang bagaimana jika masa jabatan sekda itu sudah habis. Kecuali ada perpanjangan dari Kemendagri,” tambah Nizar.
Nizar menekankan bahwa DPRD Banten masih menunggu arahan resmi dari Kemendagri, mengingat kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
0 comments:
Post a Comment