Botol-botol miras digilas menggunakan alat berat di kawasan Puspem Kota Tangerang, Rabu 28 Februari 2024. (Dok. Pemkot Tangerang) |
TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Rabu 28 Februari 2024. Ribuan botol miras ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sejak Maret 2023 hingga Januari 2024.
Pemusnahan minuman-minuman memabukkan itu dilaksanakan di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Botol-botol miras digilas menggunakan alat berat yang biasa dipakai meratakan aspal jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang.
Acara pemusnahan turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang didampingi Pj Wali Kota Tangerang Nurdin. Al Muktabar menekankan tindakan pemusnahan miras ini sebagai bagian dari pembangunan mental masyarakat.
“Pengaruh alkohol berlebihan dapat berdampak pada mentalitas dan kesehatan seseorang,” katanya.Pemusnahan miras juga merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yang melarang pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Al Muktabar menyatakan pentingnya kolaborasi dengan pelaku usaha di Kota Tangerang untuk menegakkan Perda tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya kamuflase niaga dalam perdagangan miras terselubung di kota yang memiliki julukan akhlakul kharimah.
“Agenda usaha harus menerapkan fungsi legal dan mematuhi aturan, baik aturan lokal maupun undang-undang lainnya,” tambahnya.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengungkapkan pihaknya akan lebih mengedepankan langkah persuasif untuk menyadarkan masyarakat yang masih kerap mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
0 comments:
Post a Comment