JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pada 14
Februari 2024 nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan
berpartisipasi dalam Pemilu sebagai pemilih. Banyak tahapan telah dilalui oleh
calon pemimpin mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye.
Menuju pemungutan suara akan ada masa tenang setelah kampanye berlangsung. Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Selama masa tenang berlangsung, ada beberapa aturan yang harus ditaati berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Aturan tersebut adalah:
Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang
melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik,
media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan
berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya
yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan
peserta pemilu.
Lantas, kapan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung?
Dilansir dari laman
infopemilu.kpu.go.id, masa tenang berlangsung mulai dari 11 Februari hingga 13
Februari 2024. Masa tenang berlangsung setelah jadwal kampanye berakhir.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024:
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan
perhitungan suara
15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil
perhitungan suara
Penetapan hasil Pemilu (paling lambat tiga hari
setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK).
Apabila terjadi putaran kedua, maka akan dimulai
pada 22 Maret 2024 dan akan ada jadwal kampanye serta masa tenang sebelum
pemungutan suara putaran kedua berlangsung.
Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraannya:
22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye
23 - 25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni - 27 Juni 2024: Perhitungan suara
0 comments:
Post a Comment