CILEGON (KONTAK BANTEN) - Sekretaris Daerahn.(Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan bahwa dalam waktu dekat para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan tes urine. Hal itu dilakukan untuk menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Kota Cilegon.
"Saya
akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap -
tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa dilakukan Sidak (Inspeksi
Mendadak) dan tes urine langsung," Kata Sekda Kota Cilegon Maman
Mauludin saat menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program
Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN)
di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 7 Februari 2024.
Dijelaskan
Maman, kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon meningkat. Pada tahun
2022 lalu, tiga kecamatan berstatus waspada dan tahun berikutnya menjadi
empat kecamatan. "Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspadah
atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil.
Dimana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber,
Jombang dan Pulo Merak," jelasnya.
Oleh
karena itu, Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk gencar dalam
mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Hal itu diharapkan
dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di
Kota Cilegon. "Saya minta tiap Keluarahan agar terus sosialisasikan
bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024
ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota
Cilegon," pintanya.
Sementara
itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fajar Wijanarko menuturkan, pada
tahun 2023, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana narkotika
dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya. "Di tahun
2023 ada 4 laporan dari masyatakat terkait penyalahgunaan Narkotika dan
14 laporan terkait penyalagunaan obat daftar G, dan kami sudah
melakukan penegakan hukum bagi pengguna Narkoba sebanyak 14 kasus dan 31
kasus Obat Daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances),"
tututnya.
Fajar
menerangkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa
dengan narkotika. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya
harus sesuai dengan resep dokter. "Obat daftat G ini merupakan obat yang
berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas
di apotik, jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika di gunakan
secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika,"
katanya. (*)
0 comments:
Post a Comment