BANTEN ( KONTAK BANTEN ) Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2024 ini mulai menarik pajak untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Banten. Tarif pajaknya yakni $100 perbulan.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Deni Hermawan. Namun, tidak semua TKA yang ditarik pajak oleh pihaknya.
“Di Banten itu ada ribuan TKA yang bekerja sesuai aturan di kita, dan mereka itu bisa menjadi sumber retribusi bagi kita. Tahun kita sudah mulai,” ujar Deni, Minggu 2 Maret 2024.
Ia menjelaskan, TKA yang bisa diambil retribusinya merupakan mereka yang bekerja dibeberapa tempat sekaligus. Sementara, mereka yang hanya bekerja pada satu tempat itu kewenangan Pemerintah Daerah setempat.
“Contoh si A bekerja di Tangerang, di perbantukan di Serang itu kewenangannya provinsi, tapi kalau hanya berada pada posisi satu kabupaten saja atau satu kota saja itu penanganan kabupaten kota. Dan jika lintas provinsi, misalnya di Banten dan di DKI itu kemenangan pusat,” jelasnya.
“Jika sekilas TKA yang bekerja di kita itu banyak, namun jika di breakdown berdasarkan kewenangannya itu jumlahnya tidak banyak,” sambungnya.
Deni mengungkapkan, penarikan retribusi pajak TKA ini dilakukan pihaknya untuk menutupi hilangnya potensi pendapatan daerah pada tahun 2025. Pihaknya memprediksi, Pemprov Banten akan kehilangan pendapatan sebesar Rp1 triliun l menyusul adanya penerapan pajak Opsen pada tahun 2025 mendatang.
Aturan pajak opsen sendiri tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Saat ini, pihaknya mencatat retribusi TKA ini baru mencapai Rp97 jutaan.
“Angkanya belum bisa menutupi, tapi kita harus melakukan akselerasi. Makanya kita tahun ini juga menarik retribusi dari sektor lain seperti sewa alat berat,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk menarik retribusi pada sejumlah aset milik Pemprov Banten, salah satunya Situ Cipondoh.
“Kemudian saat ini kita lagi susun pemanfaatan aset daerah, seperti di Situ Cipondoh Tangerang. Disana kan banyak UMKM dan itu secara legalitas menjadi kewenangan provinsi sehingga bisa dipungut retribusinya. Saat ini kami dengan DPUPR sedang persiapan melakukan penerbitan surat keterangan retribusi daerah dikawasan itu,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Iswandi Saptadji menambahkan, retribusi daerah dapat dilakukan dengan memanfaatkan aset milik daerah seperti Situ Cipondoh, dan gedung-gedung milik Pemprov Banten.
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan inovasi guna menambah PAD yang nanti akan digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan di Provinsi Banten.
“Kita jujur saja hampir 70 persen PAD kita itu kan dari pajak kendaraan bermotor, dan ini berkurang dengan sendirinya. Makanya kita harus ada penggantinya, salah satunya mengintensifkan retribusi yang ada di kita,” pungkasnya. (*)’
0 comments:
Post a Comment