CILEGON (KONTAK BANTEN) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriyah tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Hal
itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota
Cilegon Faruk Oktavian, Rabu 20 Maret 2024. "Sesuai dengan SE Kemenaker,
kami mengharapkan semua perusahaan di Kota Cilegon mematuhi surat
edaran tersebut," kata Faruk.
Imbauan
ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/
HK.04 / |I| /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di
Perusahaan.
"Dalam
surat SE itu Wali Kota harus mengimbau, edarannya lagi proses. Nanti
akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan," ujarnya.
Menurut
Faruk, pemberian THR dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan
batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri
atau H-7. "Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami
harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara
nasional," ucapnya.
Lebih
lanjut, untuk menyikapi jika terjadi keterlambatan maupun permasalahan
pemberian THR, pihaknya akan melaksanakan pemantauan secara langsung
kepada perusahaan-perusahaan dan membuka posko pengaduan.
"Sanksinya
lima persen dari jumlah THR, ada teguran lisan ringan. Rencana akan ada
monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7,"
pungkasnya.
Sementara
itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo juga
mengimbau para buruh unutk tidak sungkan untuk mengadukan bila ada
perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR. "Nanti kami
siapkan pos pengaduannya. Bila ada pelanggaran, tetntu saja akan kami
tindaklanjuti," katanya.
Diungkapkan
Panca, di Kota Cilegon terdapat 3.107 perusahaan yang terdaftar dengan
total lebih dari 60.000 tenaga kerja yang terdiri dari pekerja swasta,
BUMD, dan BUMN. "Mudah-mudahan semua perusahaan patuh karena THR
merupakan hak pekerja," harapnya. (*)
0 comments:
Post a Comment