JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana
korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di
hadapan APIP seluruh Indonesia dalam acara Rakornas Pencegahan Korupsi
dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh tim Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Juang, Gedung Merah
Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Rabu (6/3).
Alex mengatakan, pihaknya meyakini bahwa para APIP di
daerah bukan tidak tahu dalam proses PBJ ada persengkongkolan atau
kesepakatan tidak baik. Namun, para APIP segan berhadapan dengan vendor
yang punya kedekatan dengan kekuasaan, dalam hal ini kepala daerah.
"Nah kalau bapak ibu merasa sungkan atau
mengetahui tetapi kemudian tidak bisa berbuat banyak, ya kami mengimbau
laporkan saja ke APH. Kalau bapak ibu mengetahui APH di daerah juga
enggak efektif, karena kami paham APH di daerah itu kan terikat dalam
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Laporkan ke KPK, tidak usah ragu. Kami
akan melindungi siapa pihak pelapor, dan kami tindaklanjuti tentu
saja," papar Alex.
Dalam kegiatan ini, para APIP mendapat pemaparan teknis-teknis audit berbasis e-audit terhadap e-katalog.
"Bapak
ibu akan diberikan akses terhadap proses PBJ, bapak ibu bisa melakukan
monitoring setiap hari setiap saat, apakah proses ini benar atau tidak.
Sehingga upaya pencegahan dalam proses PBJ itu dapat dilakukan secara
lebih efektif dan maksimal," terang Alex.
Alex menjelaskan,
korupsi sebagai besar menyangkut PBJ, baik berupa gratifikasi ataupun
suap. Untuk mengatasi itu, pemerintah pun telah membentuk e-katalog
untuk mempercepat proses PBJ.
"Tetapi, itupun juga bisa diakali.
Saya enggak tahu, kita ini kalau untuk mengakali proses atau sistem itu
sepertinya kok gampang. Beberapa kejadian korupsi yang ditangani KPK
misalnya korupsi di Kabupaten Meranti, itu pengadaan terkait perjalanan
umroh kalau tidak salah lewat e-katalog. Jadi mulai dari perencanaan,
kemudian upload penawaran harga di dalam e-katalog, kemudian eksekusi
PBJ itu sangat cepat sekali," terang Alex.
Alex pun membeberkan
modus-modus korupsi yang terjadi di e-katalog. Di mana, proses e-katalog
diakali dengan cara antara penyedia barang dan jasa dengan pihak yang
membutuhkan barang telah ada kesepakatan terlebih dulu.
"Vendornya
memiliki barang, misalnya sepatu, mereka sepakat dengan pihak yang
membutuhkan barang, dan ketika harga sudah disepakati, vendor itu
langsung memasukkan di dalam e-katalog dan pada hari yang sama langsung
di eksekusi. Setelah barang terjual habis, itu vendor enggak ada lagi di
dalam e-katalog," ungkap Alex.
Untuk itu, KPK berharap, para APIP dapat memahami modus tersebut dalam melakukan pengawasan."Sehingga bapak ibu semua bisa mengawasi pada saat prosesnya, kapan
produk dimasukkan di dalam e-catalog, dan kapan pihak yang membutuhkan
itu mengeksekusinya, dan harganya juga bapak ibu awasi. Banyak kejadian
meskipun barangnya itu lewat e-katalog, harganya lebih mahal pak
dibanding harga pasar. Dan beberapa kejadian kami temukan itu," pungkas
Alex.
0 comments:
Post a Comment