JAKARTA ( KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima ASN Pemerintah Daerah
(Pemda) Sidoarjo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Saksi
yang diperiksa yaitu Dichril Adoi, Suyadi, Febrianto Cahyo Santoso,
Sutrisno, dan Luailus Shocliciah. "Hari ini bertempat di Polda Jatim,
tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, lima
ASN Pemda Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat
(1/3/2024).
Meski
demikian, Ali tak menjelaskan apa yang akan didalami penyidik terhadap
lima saksi ini. Kuat dugaan, mereka akan didalami terkait besaran
pemotongan dana yang digunakan keperluan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor
Ali.
Terbaru,
KPK menetapkan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai
tersangka dalam kasus ini. Ari disebut memerintahkan tersangka Siska
Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima
para pegawai BPPD Sidoarjo.
Selain
itu ia juga meminta Siswa menentukan besaran potongan para ASN dari
dana insentif tersebut. Potongan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan
Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Besaran
potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran
insentif yang diterima. Ari dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada
Oktober 2021.
KPK
menyebut Ari bersama-sama dengan Siska melakukan pemotongan dan
penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis
penyerahan uang dilakukan secara tunai.
Yaitu,
dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di
tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Ari juga disebut aktif
melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian
potongan dana insentif.
0 comments:
Post a Comment