JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini berkunjung ke Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung Burhanuddin untuk membahas 10 debitur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilaporkan karena diduga korupsi (fraud) terkait fasilitas kredit yang diterima dari LPEI.
Dari ke 10 debitur atau perusahaan yang mendapat fasilitas kredit dari LPEI, empat debitur diantaranya akan diusut Kejaksana Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) karena terindikasi fraud senilai Rp2,504 triliun.
“Terhadap ke empat perusahaan tersebut akan diserahkan kepada JAM Pidsus untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ungkap Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (18/03/2024).
Jaksa Agung menyebutkan ke empat debitur yang akan disidik karena terindikasi fraud sebesar Rp2,504 triliun yaitu PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Sedangkan enam debitur lain yang terindikasi fraud sebesar Rp3 triliun dan Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.
Dia menuturkan terhadap ke enam debitur tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun dalam rangka recovery asset.
Namun Jaksa Agung mengingatkan kepada ke enam debitur LPEI untuk segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM Datun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan laporan kredit bermasalah debitur LPEI terdeteksi pada tahun 2019. Debitur-debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Menkeu juga mengatakan LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
0 comments:
Post a Comment