JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS
dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.
Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum pada Jumat (1/3/2024) ini.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan
penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas
II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala
Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1
Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret
2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Tersangka FDJS disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(
0 comments:
Post a Comment