PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, diingatkan tidak terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. Soalnya pemerintah sudah mengatur ketentuan pembayaran THR, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 560 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Aty Sutihat menerangkan, dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungannya,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Dia mengaku aturan itu sudah disosialisasikan kepada perusahaan. Adapun untuk memastikan hak buruh dan karyawan itu dibayarkan, nantinya Disnakertrans akan melakukan monitoring kesejumlah perusahaan.
"Kami akan terus menekan perusahaan, serta akan meninjau langsung ke perusahaan. Karena biasanya, THR itu sudah harus diberikan H-7 lebaran," ucap dia.
Selain meninjau, pihaknya juga akan mendirikan posko aduan terkait pembayaran THR. Posko itu disiagakan di kantor Disnakertrans Pandeglang. Dengan demikian, bagi buruh atau karyawan yang merasa haknya tak dipenuhi, bisa mengadukan ke posko tersebut, yang rencananya akan mulai dibuka pada Kamis 21 Maret 2024.
“Ya tentunya karyawan atau pekerja itu sendiri harus diberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Aty berharap, para perusahaan bisa memenuhi hak para buruh yang berada di kawasan Kabupaten Pandeglang. Jika ada perusahaan yang membandel, pihaknya akan memfasilitasi untuk dilakukan mediasi guna mencari jalan keluar.
“Yah harapan kami kepada sejumlah perusahaan agar memberikan THR-nya kepada karyawannya sesuai dengan peraturan Kementerian ketenagakerjaan,” ujar Aty.
0 comments:
Post a Comment