TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro meminta PJ Walikota
Tangerang Nurdin menunjukkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam
Negeri ke publik. Hal itu menyusul mencuatnya isu mutasi pegawai yang
dikabarkan akan berlangsung pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.
Riko
menilai, isu mutasi di lingkungan Pemkot Tangerang tersebut
bertentangan dengan tugas yang diemban oleh seorang penjabat kepala
daerah. Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro meminta PJ Walikota
Tangerang Nurdin menunjukkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam
Negeri ke publik. Hal itu menyusul mencuatnya isu mutasi pegawai yang
dikabarkan akan berlangsung pasca Idul Fitri 1445 Hijriah.
Riko
menilai, isu mutasi di lingkungan Pemkot Tangerang tersebut
bertentangan dengan tugas yang diemban oleh seorang penjabat kepala
daerah.
“Dalam pasal 15 ayat (2) huruf a secara tegas melarang mutasi ASN oleh Pj Walikota,” ujarnya, Rabu 10 April 2024.
Menurut
Riko, maksud dari pelarangan Pj Walikota melakukan mutasi untuk fokus
pada tugas utama sebagai penjabat kepala daerah. Sekaligus mencegah
kegaduhan birokrasi di pemerintahan.
“Tentu saja kebutuhan organisasi juga perlu jadi pertimbangan. Maka mutasi jadi solusi nya,” tambahnya.
Selain
itu, larangan mutasi pegawai juga diatur dalam surat edaran (SE)
Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret
2024.
Dimana dalam SE tersebut seorang kepala daerah termasuk
penjabat (Pj) di kota atau kabupaten saat ini tidak boleh lagi melakukan
mutasi atau penggantian pejabat.
Riko mengatakan, rencana mutasi
ASN wajib meminta persetujuan menteri. Hal tersebut diatur dalam Pasal
15, ayat 3, Permendagri Nomor 4 tahun 2023.
“Dengan kata lain ada
mekanisme tambahan bagi Pj Wali Kota untuk melalukan mutasi. Jika
dilakukan mutasi, maka Pj Wali Kota harus berani menunjukan ke publik
surat rekomendasi dari Mendagri,”pungkasnya.
Sekadar diketahui,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menjelaskan bahwa
kepala daerah termasuk penjabat (Pj) di kota/kabupaten saat ini tidak
boleh lagi melakukan mutasi atau penggantian pejabat.
Hal ini disebutkan dalam surat edaran Menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan itu, sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai
masa jabatan kepala daerah, dilarang melakuan penggantian pejabat,
kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Dengan demikian,
sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut maka jika ada kepala daerah
ang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut tertera dalam
pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala
daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU RI. (*)
0 comments:
Post a Comment