SERANG ( KONTAK BANTEN)  – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memberikan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas 
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti
 TLHP BPK-RI Nomor : 29.B/LHP/XVII.SRG/04/2004 atas laporan keuangan 
pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tanggal 3 April 2024 sebagai 
berikut: 
Hasil Pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin 
menunjukan terdapat 211 unit kendaraan dinas operasional sebesar Rp. 
25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya. Kendaraan tersebut
 tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih 
dicatat pada KIB B dengan kondisi Baik.
Kendaraan dinas yang 
hilang itu berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni 
Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit senilai RpRp24,969 
miliar, kemudian Sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit dengan nilai 
Rp395,98 juta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten 18 unit 
senilai Rp205,122 juta. 
Rina mengaku, berdasarkan hasil 
identifikasi kondisi di 3 OPD, pertama terdapat data kendaraan yang di 
pinjampakaikan kepada Instansi Vertikal sampai dengan saat ini belum di 
perbaharui.
Kemudian beberapa kendaraan yang  sudah ditetapkan 
dengan Surat Keputusan Gubernur, tentang penghapusan dan duplikasi data 
belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) 
Peralatan dan Mesin.
Selanjutnya beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
"Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB," katanya.
Maka
 dari itu, kata Rina pihaknya melakukan beberapa upaya, seperti 
melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan Instansi 
Vertikal, melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B) 
Peralatan dan Mesin. 
Kemudian, elakukan inventarisasi, 
penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh 
pihak ketiga, dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk 
diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
Menurutnya,
 proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan 
kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti 
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah Progres yang sudah dilakukan sebagai berikut :
a)    Sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit kendaraan 
b)    Sisa kendaraan sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan. (*)
 
0 comments:
Post a Comment