![]() |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kejagung RI menganggap isu tentang penguntitan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febrie Adriansyah telah selesai. Kejagung
kini fokus menyelesaikan penyidikan perkara, salah satunya kasus
timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
membenarkan Febrie sempat dikuntit oleh anggota Densus 88 Antiteror
Polri. Ketut mengatakan, permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh
pimpinan masing-masing institusi.
"Saya kira itu penjelasan saya,
jangan terlalu panjang lebar. Semua sudah damai, semuanya sudah
selesai," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara,
Kamis (29/5/2024).
Ia menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin
sudah bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk
membahas itu. "Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik," ujarnya.
Bahkan,
menurut Ketut, permasalahan penguntitan diselesaikan pada hari saat
anggota Densus 88 ketahuan membututi Jampidsus. Anggota Densus 88
ketahuan membututi Jampidsus di salah satu restoran kawasan Cipete,
Jakarta Selatan, pertengahan Mei 2024 lalu.
Ia membenarkan pihak
Kejagung memeriksa anggota Densus 88 yang berhasil diamankan tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ponsel anggota Densus 88 itu ada profiling Febrie.
Namun,
lanjutnya, anggota Densus 88 tersebut telah diserahkan kepada Paminal
Mabes Polri. Untuk itu, Ketut menekankan, mencari sosok orang yang
memerintah penguntitan bukan lagi kewenangan Kejagung, melainkan Polri.
"Itu
menjadi kewenangan teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan
rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,"
ujarnya.
Kapolri sebelumnya menyebut, tidak terjadi masalah apa
pun antara Polri dan Kejagung. Terlebih, Jenderal Listyo sudah bertemu
dengan ST Burhanuddin.
"Kan dengan Pak Jaksa Agung, kan, sudah
sama-sama. Enggak ada masalah," ucap Listyo, saat ditemui di Senayan,
Jakarta, Senin pekan ini.
Salah satu kasus ditangani Kejagung
adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah
(2015-2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung menilai kerugian
negara bertambah menjadi Rp300 triliun.
0 comments:
Post a Comment